Selamat Datang Di Blog Saya, Semoga Bermanfaat dan Menginspirasi Anda

Sunday, September 22, 2013

Ekonomi : Sistem Nilai Tukar Indonesia

Nilai tukar (exchange rate) adalah pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, yaitu merupakan perbandingan nilai atau harga antara kedua mata uang tersebut, perbandingan nilai inilah yang sering disebut dengan kurs (exchange rate) (Triyono, 2008).
Nilai tukar biasanya berubah – ubah, menurut Jusuf Kasrori (2006) dalam Analisis tentang Pengaruh Perubahan Kurs pada Bisnis International (Jurnal Aplikasi Manajemen) ada empat macam perubhan kurs yaitu devaluasi, revaluasi, depresiasi, dan apresiasi. Devaluasi dan revaluasi perubahan kurs yang terjadi pada kurs tetap (fixed exchange rate), sementara depresiasi dan apresiasi perubahan kurs yang terjadi pada pasar bebas (floating exchange rate).
Depresiasi merupakan pengurangan nilai mata uang suatu negara terhadap mata uang luar negeri dimana kurs resmi tetap. Sementara itu apresiasi adalah kenaikan nilai nata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dimana kurs resmi tetap . kurs resmi tetap adalah kurs yang telah ditetapkan oleh pemerintah tidak berubah (Jusuf Kasrori, 2006). Depresiasi mata uang negara membuat harga – harga barang domestik menjadi lebih murah bagi pihak luar negeri.Sementara apresiasi mata uang suatu negara membuat harga barang – barang domestik menjadi lebih mahal bagi pihak luar negeri (Sukimo, 1981).
Nilai tukar suatu mata uang di defenisikan sebagai harga relatif dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Menurut Dornbusch (2008) sistem nilai tukar dapat dibedakan menjadi dua :
1.      Sistem Nilai Tukar Tetap (fixed)
    Dalam sistem nilai tukar tetap, Bank Sentral mempunyai peranan dalam melakukan intervensi di pasar vluta asing (exchange control) untuk menjaga kestabilan nilai tukar yang telah ditetapkan dengan cara melakukan pembelian dan penjualan valuta asing pada harga yang telah ditetapkan. Dalm sistem ini, kurs tukar biasanya konstan atau diizinkan untuk berfluktuasi hanya dalam batasan yang sangat sempit. Jika kurs tukar mulai bergerak terlalu besar, maka pemerintah akan melakukan intervensi untuk menjaganya tetap dalam batasan yang diizinkan.                                                                                                                    
2.  Sistem Nilai Tukar Mengambang (Floating)
 Sistem nilai tukar mengambang telah dilakukan sejak 1971.Peralihan ke sistem nilai tukar
  mengambang dikarenakan adanya kendala untuk melaksanakan sistem nilai tukar tetap. Dengan sistem nilai tukar yang mengambang, maka nilai tukar mata uang domestic terhadap mata uang asing  ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap mata uang asing yang bersangkutan di pasar valuta asing. Dalam sistem tidak ada campur tangan pemegeang otoritas moneter di suatu negara untuk menstabilkan nilai tukar mata uangnya. Sistem nilai tukar mengambang dapat dijalakan dengan dua cara :
a.       Mengambang Bebas (Clean Floating)
Dalam sistem mengambang bebas Bank Sentral sepenuhnya membiarkan fluktuasi nilai tukar ditentukan oleh pasar valuta asing tanpa ada sedikit pun melakukan intervensi. 
Dalam hal ini transaksi cadangan resmi dan neraca pembayaran dalam sistem ini adalah nol. Apabila terjadi defisit dalam neraca pembayaran maka akan ditutupi oleh arus modal masuk, sementara surplus neraca berjalan akan diimbangi oleh arus modal keluar. Sehingga penyesuaian pada nilai tukar menjamin penjumlahan transaksi berjalan dengan neraca modal adalah nol (Dornbusch, 2004).


b.      Mengambang Terkendali (Dirty Floating)
Sistem mengambang terkendali terletak antara sistem nilai tukar tetap dan sistem mengambang bebas. Dibawah dirty floating sistem, kurs dipatok dengan spread / pita intervensi (intervention band) antara batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh Bank Sentral. Bank Sentral melakukan pembelian dan penjualan valuta asing dalam rangka mempengaruhi fluktuasi nilai tukar sehingga fluktuasi nilai tukar sangat tidak berarti, karena adanya unsur intervensi dari pemerintah sehingga transaksi cadangan resmi tidak sama dengan nol (Dornbusch, 2004).

Pemerintah atau bank sentral dapat mematok nilai mata uangnya dengan nilai tukar tetap untuk beberapa periode. Namun dalam jangka panjang nilai tukar antar dua negara ditentukan oleh daya beli mata uang antar negara tersebut. Sesuai dengan Teori Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity) yang diperkenalkan oleh Gustav Cassel pada tahun 1918.

No comments:

Post a Comment