Nilai tukar (exchange rate)
adalah pertukaran antara dua mata uang yang berbeda, yaitu merupakan
perbandingan nilai atau harga antara kedua mata uang tersebut, perbandingan
nilai inilah yang sering disebut dengan kurs (exchange rate) (Triyono, 2008).
Nilai tukar biasanya berubah – ubah, menurut Jusuf Kasrori (2006) dalam
Analisis tentang Pengaruh Perubahan Kurs pada Bisnis International (Jurnal
Aplikasi Manajemen) ada empat macam perubhan kurs yaitu devaluasi, revaluasi,
depresiasi, dan apresiasi. Devaluasi dan revaluasi perubahan kurs yang terjadi
pada kurs tetap (fixed exchange rate),
sementara depresiasi dan apresiasi perubahan kurs yang terjadi pada pasar bebas
(floating exchange rate).
Depresiasi merupakan pengurangan nilai mata uang suatu negara terhadap
mata uang luar negeri dimana kurs resmi tetap. Sementara itu apresiasi adalah
kenaikan nilai nata uang suatu negara terhadap mata uang negara lain dimana
kurs resmi tetap . kurs resmi tetap adalah kurs yang telah ditetapkan oleh
pemerintah tidak berubah (Jusuf Kasrori, 2006). Depresiasi mata uang negara
membuat harga – harga barang domestik menjadi lebih murah bagi pihak luar
negeri.Sementara apresiasi mata uang suatu negara membuat harga barang – barang
domestik menjadi lebih mahal bagi pihak luar negeri (Sukimo, 1981).
Nilai tukar suatu mata uang di defenisikan sebagai harga relatif dari
suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Menurut Dornbusch (2008) sistem nilai tukar dapat dibedakan menjadi dua :
1.
Sistem
Nilai Tukar Tetap (fixed)
Dalam sistem nilai tukar tetap, Bank Sentral mempunyai
peranan dalam melakukan intervensi di pasar vluta asing (exchange control)
untuk menjaga kestabilan nilai tukar yang telah ditetapkan dengan cara
melakukan pembelian dan penjualan valuta asing pada harga yang telah
ditetapkan. Dalm sistem ini, kurs tukar biasanya konstan atau diizinkan untuk
berfluktuasi hanya dalam batasan yang sangat sempit. Jika kurs tukar mulai
bergerak terlalu besar, maka pemerintah akan melakukan intervensi untuk
menjaganya tetap dalam batasan yang diizinkan.
2. Sistem
Nilai Tukar Mengambang (Floating)
Sistem nilai tukar mengambang telah dilakukan sejak
1971.Peralihan ke sistem nilai tukar
mengambang dikarenakan adanya kendala
untuk melaksanakan sistem nilai tukar tetap. Dengan sistem nilai tukar yang
mengambang, maka nilai tukar mata uang domestic terhadap mata uang asing ditentukan oleh permintaan dan penawaran
terhadap mata uang asing yang bersangkutan di pasar valuta asing. Dalam sistem
tidak ada campur tangan pemegeang otoritas moneter di suatu negara untuk
menstabilkan nilai tukar mata uangnya. Sistem nilai tukar mengambang dapat
dijalakan dengan dua cara :
a.
Mengambang
Bebas (Clean Floating)
Dalam sistem mengambang bebas Bank Sentral sepenuhnya
membiarkan fluktuasi nilai tukar ditentukan oleh pasar valuta asing tanpa ada
sedikit pun melakukan intervensi.
Dalam hal ini transaksi cadangan resmi dan neraca
pembayaran dalam sistem ini adalah nol. Apabila terjadi defisit dalam neraca
pembayaran maka akan ditutupi oleh arus modal masuk, sementara surplus neraca
berjalan akan diimbangi oleh arus modal keluar. Sehingga penyesuaian pada nilai
tukar menjamin penjumlahan transaksi berjalan dengan neraca modal adalah nol
(Dornbusch, 2004).
b.
Mengambang
Terkendali (Dirty Floating)
Sistem
mengambang terkendali terletak antara sistem nilai tukar tetap dan sistem
mengambang bebas. Dibawah dirty floating sistem, kurs dipatok dengan spread /
pita intervensi (intervention band) antara batas atas dan batas bawah yang
ditetapkan oleh Bank Sentral. Bank Sentral melakukan pembelian dan penjualan
valuta asing dalam rangka mempengaruhi fluktuasi nilai tukar sehingga fluktuasi
nilai tukar sangat tidak berarti, karena adanya unsur intervensi dari
pemerintah sehingga transaksi cadangan resmi tidak sama dengan nol (Dornbusch,
2004).
Pemerintah atau bank sentral dapat mematok nilai mata
uangnya dengan nilai tukar tetap untuk beberapa periode. Namun dalam jangka
panjang nilai tukar antar dua negara ditentukan oleh daya beli mata uang antar
negara tersebut. Sesuai dengan Teori Paritas Daya Beli (Purchasing Power Parity) yang diperkenalkan oleh Gustav Cassel
pada tahun 1918.
No comments:
Post a Comment